HARIAN.NeWS, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka bukan murni penegakan hukum. Replik dibacakan Ian Iskandar selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Dalam replik yang dikutip harian.news dari liputan6, Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
Baca Juga : Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA
Suryo disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tak hanya itu, Firli juga menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” ujar Ian Iskandar.
Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar
Firli meyakini penetapan tersangka terhadapnya dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. Dalam OTT itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Ada Fee untuk Suryo
Dalam persidangan kasus juga terungkap adanya sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Firli menyebut, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.
Baca Juga : Sidang, Kubu Hasto Kristiyanto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli
“Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK,” bunyi replik Firli Bahuri.
Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Korupsi Kemenaker, KPK Kembali Geledah 2 Lokasi
Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (Ketua sementara KPK) dan menyampaikan kata-kata, ‘jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata,” katanya.
Dalam replik, Firli juga menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak yang menerima telpon dari karyoto membuka pengeras suara ponselnya sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.
“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.
Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” katanya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News