HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita bukti terkait kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Penggeledahan dilakukan di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim, pada Kamis, 30 November. Kendaraan seperti dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux, dan sepeda motor Yamaha X-Max juga disita sebagai bukti.
“Tim penyidik telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 1 Desember 2023.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Dalam penggeledahan, berhasil diamankan dokumen dan alat elektronik sebagai bukti. Selain itu, empat unit kendaraan turut disita sebagai barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.
“Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Mereka terlibat dalam proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur dengan sumber dana dari APBN.
Tersangka antara lain Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B RF; RS selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim; ANR selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari; HS selaku staf PT Fajar Pasir Lestari; dan NM selaku Direktur CV Bajasari.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur. RF dan RS, yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, didekati oleh ketiga tersangka dari pihak swasta.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Terjadi negosiasi dan janji pemberian uang untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka dalam proyek tersebut. Pemberian uang dilakukan bertahap, totalnya mencapai Rp1,4 miliar. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
