Logo Harian.news

Raperda Pajak dan Retribusi Makassar Disetujui, PAN Minta Pajak Hiburan di Angka 75%

Editor : Rasdianah Jumat, 15 Desember 2023 12:06
Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali memimpin Rapat Raperda Pajak dan Retribusi Kota Makassar yang juga berlangsung virtual. Foto: harian.news/sinta
Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali memimpin Rapat Raperda Pajak dan Retribusi Kota Makassar yang juga berlangsung virtual. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.

Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said, mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen

Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab

“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” kata Saharuddin,

Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen

“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, katanya.

Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap

Di tempat yang sama, perwakila fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini, juga setuju dengan penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.

“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” jelas Kartini

Sehingga, lanjut Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,

Baca Juga : Bapenda Makassar Koordinasi ke Pemprov Rencana Penagihan Opsen Hingga ke Kelurahan

“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Nursinta

Follow Social Media Kami

KomentarAnda