HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kebijakan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menuai kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI.
Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, Abd Rakhim Nanda, menilai negara telah menciptakan ketimpangan serius antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam akses beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
Baca Juga : UMI Jadi PTS Terbaik di Makassar Versi EduRank 2026
Dalam forum yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (14/4/2026), Rakhim secara terbuka mempertanyakan logika kebijakan yang dinilainya tidak berpihak pada prinsip keadilan sosial.
Ia menyoroti praktik pemberian KIP Kuliah yang cenderung “longgar” di PTN, namun justru sangat terbatas bahkan terpangkas drastis di PTS.
“Kenapa ketika di PTN seolah tanpa batas kuota, semua yang memenuhi syarat bisa dapat, sementara di swasta justru nyaris dihilangkan?” ujarnya.
Baca Juga : Syawalan PWM Sulsel Bakal Dihadiri Mendikdasmen, Unismuh Ditunjuk Tuan Rumah
Rahim memaparkan data konkret, penerima KIP Kuliah di Unismuh Makassar anjlok drastis dari sekitar 1.400 mahasiswa pada tahun sebelumnya menjadi kurang dari 10 persen di tahun ini.
Penurunan tajam ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya bias kebijakan yang sistemik.
Ia menilai negara telah gagal membedakan antara “dukungan terhadap institusi” dan “hak mahasiswa”.
Baca Juga : Unismuh Makassar Perkuat Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal di Forum Rukyat Kemenag
Dalam praktiknya, pembatasan kuota di PTS justru menghukum mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memilih jalur swasta baik karena tidak lolos seleksi PTN maupun keterbatasan akses geografis, khususnya di kawasan timur Indonesia.
“Kalau negara tidak mau membantu kampus swasta, itu satu hal. Tapi kalau yang dikorbankan adalah mahasiswa yang memenuhi syarat, ini jelas masalah keadilan,” tegasnya.
Rakhim juga menyoroti adanya ketimpangan cara pandang dalam kebijakan pendidikan tinggi.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama, Direktur Utama BSN Bertandang ke Unismuh Makassar
Menurutnya, selama syarat penerima KIP Kuliah sama, seharusnya negara tidak membedakan pilihan kampus mahasiswa.
Kebijakan saat ini justru berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa PTS selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi di banyak daerah, terutama di luar Jawa.
Ketika kuota KIP Kuliah dipangkas, dampaknya tidak hanya dirasakan institusi, tetapi langsung menghantam kelompok masyarakat paling rentan.
Selain kritik, Rakhim juga menawarkan solusi. Ia mendorong agar skema KIP Kuliah diintegrasikan sejak awal dalam sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), sehingga bantuan biaya pendidikan sudah pasti dan transparan sejak tahap pendaftaran, bukan ditentukan belakangan setelah mahasiswa menjalani perkuliahan.
“Kalau memang berpihak pada anak bangsa, maka intervensi anggaran harus hadir di awal, bukan di tengah jalan,” ujarnya.
Sorotan ini menambah daftar kritik terhadap tata kelola KIP Kuliah yang dinilai belum sepenuhnya adil dan inklusif.
Tanpa perbaikan kebijakan, program yang sejatinya ditujukan untuk memperluas akses pendidikan justru berisiko menciptakan ketimpangan baru di antara mahasiswa Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

