HARIAN.NEWS, GOWA – Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyatakan akan menindak tegas Kepala Perpustakaan dan seorang staf yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu di dalam lingkungan kampus.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin, Prof Muhammad Khalifa Mustami, mengungkapkan bahwa langkah pertama yang diambil pihak kampus adalah menonaktifkan kedua pegawai tersebut dari jabatannya.
“Informasi yang kami terima, kepala perpustakaan dan salah satu staf terlibat. Kami sudah mendapatkan konfirmasi dan akan mengambil tindakan tegas. Pastinya, mereka akan dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Prof Khalifa kepada media, Senin (16/12/2024).
Baca Juga : Program SENTUH: Mahasiswa KKN UINAM dan Puskesmas Bulukunyi Tanamkan Hidup Bersih pada Siswa SD
Meski begitu, Prof Khalifa menjelaskan bahwa pemecatan bukan kewenangan pihak kampus melainkan harus melalui mekanisme tertentu.
“Pemecatan itu ada mekanismenya dan bukan kampus yang memutuskan langsung,” tambahnya.
Kampus Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Baca Juga : Kolaborasi Komunitas Pemuda Bombong Indah, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Sukses Gelar FESTARA
Prof Khalifa menegaskan, pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian terkait kasus ini.
Ia juga menekankan komitmen kampus untuk bersinergi dengan polisi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya pikir polisi punya mekanisme tersendiri. Yang bisa saya sampaikan, di internal kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian, karena ini menyangkut nama baik UIN Alauddin,” katanya.
Baca Juga : Gandeng PKT, Mahasiswa KKN UIN Angkatan 77 Sukses Gelar Jalan Santai Semarak Kemerdekaan
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman Jaya Kuling, mengatakan bahwa beberapa pelaku telah diamankan bersama barang bukti terkait kasus produksi uang palsu ini.
“Yang jelas ada pelaku yang sudah ditangkap, dan barang bukti juga telah diamankan. Tapi maaf, untuk jumlah pelaku dan detail barang bukti masih belum bisa kami ungkap karena kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga : FDK UIN Alauddin Lepas 112 Orang Mahasiswa KKN Nasional, Sasar Jakarta Hingga Lombok
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pegawai institusi pendidikan dalam tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Pihak kampus berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan memastikan langkah tegas terhadap pihak yang terlibat.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
