Logo Harian.news

SA Institut: Kerjasama Erick Thohir-ST Burhanuddin Kunci Penyelesaian Kasus Tower PLN

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 03 Agustus 2022 20:10
Direktur SA Institut, mendukung penuh langkah Kejagung untuk mengusut tuntas kasus Tower PLN pada tahun 2016. (Ilustrasi Pixabay.com/blickpixel)
Direktur SA Institut, mendukung penuh langkah Kejagung untuk mengusut tuntas kasus Tower PLN pada tahun 2016. (Ilustrasi Pixabay.com/blickpixel)

HARIANEWS.COM – Direktur Solusi dan Advokasi Institut ( SA Institut ), Suparji Ahmad mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus Tower Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2016. Di mana, ada dugaan praktek monopoli dalam pembangunan Tower PLN.

“Publik mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mentutaskan kasus tersebut, di mana ada dugaan kuat terjadi praktik monopoli dalam pembangunan Tower itu. Saya kira masyarakat menunggu langkah tegas dan terukur dari korps adhyaksa,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini berharap ada langkah sinergi antara Kejaksaan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bisa menjadi langkah kunci untuk mengungkap skandal tersebut.

Baca Juga : Heboh Jampidsus Diduga Dikuntit Densus, Kapolri Pastikan tak ada Masalah Apa-apa

“Sinergi dan kerja sama antara Erick Thohir dan ST Burhanuddin bisa menjadi kunci dalam penuntasan kasus PLN yang diduga melibatkan orang kuat. Kejaksaan tak perlu ragu menggandeng Kementerian n BUMN untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suparji.

Jika melihat peraturan perundang-undangan, kata dia, praktio monopoli jelas dilarang. Aturan itu secara spesifik ditulis dalam
Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

” Menurut Pasal 17 itu, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika ada tiga unsur. Pertama, produk yang bersangkutan belum ada substansinya. Kedua, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama,” ujarnya.

Baca Juga : Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Harta Kekayaan Milik Sandra Dewi

“Dan yang ketiga satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar,” sambung Suparji.

Oleh karena itu, ia sekali lagi mengapresiasi Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Suparji berharap, dalam waktu dekat jajaran di bawah ST Burhanuddin sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita menunggu kabar gembira dari Kejagung untuk mentuntaskan kasus ini. Kita memang diberikan kemerdekaan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun kemerdekaan yang diberikan tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. ***

KPU

Baca Juga : Deng Ical Hadiri Syukuran Gelar Profesor Firdaus Muhammad di Gowa

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda