Logo Harian.news

Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Editor : Rasdianah Selasa, 20 Mei 2025 18:42
Menteri Ketenagakerjaan,  Yassierli. Foto: ist
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi saat ini makin marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga : Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub 2026, Kuota Peserta Melonjak Jadi 150 Ribu

“Hari Selasa 20 Mei 2025, Hari Keberkitaan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang perlahanan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja,” tutur Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Yassierli menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para Bupati agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Yassierli kemudian menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam SE ini.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadj sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,” jelas Yassierli.

Baca Juga : Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

SE ini mengimbau calon pekerja perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan sebagai jaminan untuk bekerja

Di samping itu, SE ini juga memberikan pedoman, jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi, maka dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga : Kemnaker Ubah Wajah BPVP Jadi Mini Campus Modern

Pertama, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiarkan oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

“(Kemudian) pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat atau tidak,” tutur Yassierli.

Setelah penetapan dua syarat penahanan ijazah ini, Yassierli memastikan praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja dan tidak dibenarkan oleh hukum maka akan dilakukan tindak pidana.

Baca Juga : Ajak Generasi Muda, Menaker: Hidupi Pancasila Setiap Hari

“Dan artinya kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendapati dua perusahaan pelat merah menahan ijazah karyawan. Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berasal dari sektor perbankan.

Noel memastikan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

“Ada dua (perusahaan BUMN) yang saya dapat. Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir atau Wakil Menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN ada tuh praktek-praktek penahanan ijazah,” kata Noel dalam di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Senin (19/5).

Meskipun Noel tidak membuka identitas kedua perusahaan tersebut. Menurut dia, perlu dilakukan validasi terlebih dulu perihal ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda