HARIAN.NEWS, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola Mengungkap Kasus Pengaturan Skor di Liga 2 Sepak Bola.
Satgas Antimafia Bola telah berhasil mengungkap kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia. Sebanyak 6 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang melibatkan berbagai perangkat pertandingan, mulai dari Liaison Officer (LO) hingga wasit.
Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Edi Suheri, menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah memberikan bukti yang cukup untuk menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran yang beragam, termasuk LO, kurir pengantar uang, wasit tengah, asisten wasit 1, asisten wasit 2, dan wasit cadangan.
Baca Juga : 3 Pemain Andalan Hijrah ke Liga 1 & 2, Tim Pra Porprov Gowa Ditinggal Tapi Tetap Bangga
Kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan sepak bola pada bulan November 2018. Meskipun tidak dijelaskan secara detail, tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat mereka menginap, dengan tujuan agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y.
Edi Suheri juga mengungkap bahwa ada pengakuan bahwa total uang yang dikeluarkan untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan mencapai Rp1 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, tersangka K dan A akan dipersangkakan dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Baca Juga : Gowa Bangkit! Yanuar Resmi Ketua Askab PSSI 2025–2029
Sementara itu, para wasit akan dihadapkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi para wasit adalah maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.
Kasus pengaturan skor ini mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dalam dunia sepak bola dan keberlanjutan upaya dalam memberantas praktik ilegal seperti ini. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
