Logo Harian.news

SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Kadis: Sudah Dua Kali

Editor : Redaksi II Selasa, 16 Juli 2024 11:51
Kadis Pertanahan kota Makassar Sri Sulsilawati, Foto: HN/Sinta.
Kadis Pertanahan kota Makassar Sri Sulsilawati, Foto: HN/Sinta.
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali disegel oleh ahli waris, Selasa (16/7/2024) pagi.

“Iya betul dua kali,” singkat Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati di hotel Four Point By Sheraton kota Makassar.

Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik

Sri mengatakan, penyegelan baru diketahui oleh Dinas Pertanahan karena aktivitas sekolah baru berlangsung.

“Baru hari ini kita tahu, karena baru hari ini anak sekolah masuk sekolah. Mudah mudahan kedepannya, tidak ada penyegelan,” ujarnya.

Pihaknya bersama Dinas Pendidikan kota Makassar dan Satpol PP hingga Kecamatan dan Kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan SD Inpres Pajjaiang.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

“Dinas pertanahan bersama tim dari dinas pendidikan kota makassar dibantu oleh Satpol PP, kecamatan dan kepolisian maupun tim dari TNI danramin, alhmdulillah sudah aman,” jelasnya

Dia menjelaskan, meski pihak tertentu yang mengklaim hak milik telah menang dalam pengadilan, namun penyegelan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya SD Inpres Pajjaiang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Lahan (SD Pajjaiang) yang dimaksud tercatat sebagai aset pemkot makassar,” jelasnya.

Baca Juga : PHI Ekspansi ke Kaltim, Resmikan Hotel Claro Pandurata Samarinda

Tak hanya itu, harus ada proses dan alur yang ada, diantaranya pencatatan aset melalui kementerian keuangan, artinya tidak langsung diklaim.

“Apa yang harus dilakukan. Harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset melalui kementerian keuangan. Jadi proses itu harus dilalui dulu,” bebernya.

Selain itu, ahli waris harus menunjukkan alas hak atau surat keterangan tanah (SKT) yang perlu diuji.

Baca Juga : Workshop AJI Indonesia Dorong Jurnalis Lebih Kritis Hadapi Disinformasi

“Bagi yang mengaku ahli waris harus meningkatkan alas haknya. Jadi walaupun sudah menang di pengadilan ada proses lebih lanjut yaitu peningkatan alas hak. Jadi di sinilah yang harus diuji untuk apa dasar ahli waris melakukan penyegelan, itu belum ada sampai saat ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan, rincian sertifikat SD Pajjaiang dipegang oleh Dinas Pertanahan sehingga tidak ada overlouding.

“Kita kan punya sertifikat, jadi punya rinci. Dalam pencatatan tidak ada overlouding, sudah ada sertifikat di atasnya tidak boleh ada muncul lagi sertifikat. Jadi yang pasti kami pegang rinciannya,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda