Logo Harian.news

Segera Evaluasi Kaveling Laut di Makassar, Prof Fadjry Sebut Mirip Tanggerang

Editor : Redaksi Jumat, 31 Januari 2025 07:23
Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry. Foto: ist
Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi polemik terkait kaveling laut di kawasan reklamasi Tanjung Bunga, Makassar.

Tanggapan tersebut muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada 2015, yang disebut berada di atas lahan yang sebagian besar masih berupa laut.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Fadjry Djufry, menegaskan, pihaknya akan memastikan seluruh proses perizinan di kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akhirnya Ditahan

Ia menyebut, Pemprov akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar regulasi.

“Yang jelas itu berproses, dan kami ingin memastikan semuanya sesuai dengan aturan main,” ujar Fadjry, Kamis (30/1/2025)

Fadjry juga menyoroti keberadaan pagar laut di kawasan tersebut, yang menurutnya memiliki kemiripan dengan kasus di Tangerang dan Surabaya.

Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan

“Saya belum detil, tapi hampir sama dengan pagar di Tangerang dan Surabaya,” katanya.

Terkait koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Fadjry mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai kasus ini. Hal ini disebabkan adanya pergantian kepemimpinan di BPN, sehingga masih menunggu informasi lebih lanjut.

“Sampai sejauh ini saya belum dilaporin secara detil karena kan baru pergantian BPN-nya. Nanti akan jadi atensi kita ketika tahu persoalannya seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga : Prof Fadjry Ingatkan Gubernur Terpilih Lanjutkan MBG, PKG, dan Swasembada Pangan

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran, menyebut bahwa SHGB yang diterbitkan pada 2015 tersebut berpotensi melanggar aturan.

“SHGB itu terbit sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan pada 2022. Padahal, sesuai aturan, SHGB diperuntukkan atas tanah, bukan perairan,” ungkap Yusran.

Penulis: Nursinta 

Baca Juga : Sebulan Pagar Laut Berpolemik, Kades Arsin Akhirnya Muncul: Saya juga Korban!

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda