Logo Harian.news

Sengketa Tanah Tanjung Bunga: GMTD Rincikan Fakta Hukum dan Bantah Tuduhan ‘Serakahnomics’

Editor : Redaksi II Rabu, 19 November 2025 16:21
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.

Pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.

Melalui siaran pers yang dikirim, Rabu (19/11/2025), PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga : GMTD Tegaskan Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Berikut hasil infornasi yang diungkapkan PT GMTD:

1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab

Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:

  • Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995?
  • Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
  • Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
  • Di mana dokumen pembelian sah?
  • Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang? (Tidak ada jawaban. Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum)

Baca Juga : GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah atas 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga

Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:

  • Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
  • Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
  • Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
  • PKKPR 15 Oktober 2025.
  • Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.

Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.

2. Klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik.

Baca Juga : Patuhi Putusan Pengadilan, GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998. Menurut GMTD, ini keliru secara hukum. Yang “Tidak Pernah” dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).

SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:

  • Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.
  • Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
  • Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.

Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.

Baca Juga : GMTD Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Tanjung Bunga Makassar

3. Tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum.

Menurut GMTD, pernyataan tersebut:

  • Tidak terkait legalitas.
  • Tidak berdasar dokumen.
  • Tidak menjawab sengketa.
  • Mengandung muatan fitnah dan tendensius.

PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.

4. Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.

Akta pendirian PT GMTD:

AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman):

Menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:

  • Industri kepariwisataan, dan
  • Bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.

Artinya: PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.

5. Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar.

Fakta resmi: Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.

Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk:

  • Pajak usaha.
  • Multiplier ekonomi kawasan.

Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.

7. Fakta Pembangunan Trans Studio Justru Menegaskan Peran PT GMTD, Bukan Sebaliknya.

Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:

  • Jalan utama
  • Jembatan
  • Akses utilitas
  • ROW
  • Pematangan kawasan

Fakta historis: Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD. Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans.

Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan.

8. Lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual.

Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini:

  • Lahan tercatat dalam pembukuan audited sebagai aset PT GMTD.
  • Tidak dimiliki Lippo.
  • Tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.

Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.

9. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan: Tindakan Ilegal yang Sudah Dilaporkan Polisi.

  • Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD.
  • Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
  • Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
  • Dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri:
  • LP/B/1897/X/2025.
  • LP/B/1020/X/2025.
  • Pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.

Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.

10. Mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah, Bukan Kepentingan Kelompok.

PT GMTD adalah perusahaan publik yang:

  • Dipelopori Pemerintah Pusat.
  • Dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa.
  • Diatur melalui pembukuan yang diaudit.
  • Didirikan untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
  • Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
  • Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
  • Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
  • Komisaris: Theo L. Sambuaga
  • Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
  • Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:

  • Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
  • Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
  • Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : GMTD
KomentarAnda