Logo Harian.news

Sepanjang 2023, Disnaker Makassar Catat 410 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Editor : Rasdianah Sabtu, 04 Mei 2024 15:22
Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. Foto: HN/Sinta
Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sepanjang 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat 410 kasus perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh buruh di kota Makassar.

Hal ini dirilis Disnaker Kota Makassar di bulan Mei, usai melakukan pendataan terkait jumlah kasus yang menimpa buruh di Kota Makassar

“Terbanyak dari Pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebanyak 174 kasus,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar Nielma Palamba, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

Selanjutnya, kasus yang diselesaikan secara Biparti sebanyak 72 kasus, perjanjian bersama 62 kasus, dan anjuran 67 kasus, perselisishan hak 35 kasus. perselisihan kepentingan tidak ada kasus yang dilaporkan.

“selebihnya masih dalam proses mediasi,” singkatnya.

Dengan jumlah kasus tersebut kata Nielma, mengindikasikan bahwa masih perlu dilakukan edukasi kepada para pengusaha dan pekerja agar menciptakan iklim yang kondusif.

Baca Juga : Peringat HPS 2025, Munafri Ajak Pemuda Bersatu untuk Indonesia Emas

“agar produktifitas semakin meningkat dan lebih meningkatkan kapasitas para mediator untuk lebih memprioritaskan penyelesaian kasus dengan kategori perjanjian bersama (PB),” katanya.

“Dan tentunya kami (Disnaker) akan selalu menerima laporan dari parah buruh ataupun pekerja sehingga tidak perlu takut datang melapor, kami akan bantu selesaikan, jangan upload di Sosmed datang ke kantor Disnaker,” tandasnya

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda