HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sepanjang 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat 410 kasus perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh buruh di kota Makassar.
Hal ini dirilis Disnaker Kota Makassar di bulan Mei, usai melakukan pendataan terkait jumlah kasus yang menimpa buruh di Kota Makassar
Baca Juga : PDAM Makassar Tambah Pasokan Air dan Perluas Jaringan untuk Wilayah Utara
“Terbanyak dari Pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebanyak 174 kasus,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar Nielma Palamba, Sabtu (4/5/2024).
Selanjutnya, kasus yang diselesaikan secara Biparti sebanyak 72 kasus, perjanjian bersama 62 kasus, dan anjuran 67 kasus, perselisishan hak 35 kasus. perselisihan kepentingan tidak ada kasus yang dilaporkan.
“selebihnya masih dalam proses mediasi,” singkatnya.
Baca Juga : 49 Delegasi Mancanegara Akan Kunjungi Makassar, Losari hingga CPI Dibersihkan
Dengan jumlah kasus tersebut kata Nielma, mengindikasikan bahwa masih perlu dilakukan edukasi kepada para pengusaha dan pekerja agar menciptakan iklim yang kondusif.
“agar produktifitas semakin meningkat dan lebih meningkatkan kapasitas para mediator untuk lebih memprioritaskan penyelesaian kasus dengan kategori perjanjian bersama (PB),” katanya.
“Dan tentunya kami (Disnaker) akan selalu menerima laporan dari parah buruh ataupun pekerja sehingga tidak perlu takut datang melapor, kami akan bantu selesaikan, jangan upload di Sosmed datang ke kantor Disnaker,” tandasnya
(NURSINTA)
Baca Juga : Appi Buka Turnamen Padel IKAPTK Sulsel, Jadi Ajang Silaturahmi dan Hidup Sehat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
