Logo Harian.news

Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2024 Mulai Digelar

Editor : Rasdianah Senin, 22 April 2024 11:33
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini, akan membacakan putusan gugatan hasil Pilpres 2024. Dalam pantauan, sidang saat ini sudah mulai dibuka, dan hanya ada delapan Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan putusan minus Anwar Usman.

Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo, dikutip harian.news dari kumparan, Senin.

Sebelumnya sidang gugatan Pilpres mulai sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan, memberikan bukti dan menghadirkan ahli dan saksi selama jalannya persidangan.

Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan.

Baca Juga : Nama Anies dan Amran Mencuat, PPP Terbuka Sosok Eksternal Jadi Ketum

Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Para Pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung hadir di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran diwakilkan kuasa hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra dkk.

Sebagai informasi, dalam sengketa Pilpres 2024 kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.

Sedangkan kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda