Logo Harian.news

Siswi SD di Mamasa Diduga Alami Pelecehan Seksual, Ini Ceritanya

Editor : Redaksi Sabtu, 22 Oktober 2022 10:02
Terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. ( Foto Awt).
Terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. ( Foto Awt).

MAMASA, HARIANEWS.COM – Kasus pelecehan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Kali ini, korbannya berumur 11 Tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) Kelas VI.

Pelecehan seksual yang diduga dilakukan lelaki B diketahui saat guru korban mulai curiga dengan gerak gerik korban yang sering menghayal dan merenung di kelasnya.

Melihat gerak gerik murid (korban) oleh guru, guru pun bertanya ke muridnya. Saat itupun Murid (korban) akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini.

Baca Juga : Komunitas Toraja – Mamasa di Pinrang Labuhkan Dukungan ke DIA

Hal tersebut di sampaikan oleh Babinkamtibmas Polsek Pana’/Nosu Bripka Yosef kepada Wartawan Sabtu, (22/10/22).

Kepada wartawan Yosef mengatakan, saat guru telah mendengar cerita sang murid (korban), Guru langsung melaporkanke Babinkantibmas Polsek Pana’.

Selanjutnya Babinkantibmas melanjutkan informasi tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa.

Baca Juga : Hapus Stigma Aib pada Korban PS, DP3A Makassar Optimalkan Shelter di Lorong Wisata

Kanit PPA Polres Mamasa Aipda Arman yang menerima Laporan informasi (LI) langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku inisila B.

Kini terduga pelaku dibawah ke Polres Mamasa dengan tangan terborgol setelah sempat stransit di Polsek Sumarorong.

Kanit PPA Polres Mamasa Aipda Arman belum bisa memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga : Wanita Muda Asal Mamasa, Sulbar Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

“Untuk Sementara pihaknya belum dapat memberi keterangan secara rinci sebab korban masih dalam perjalanan menuju polres Mamasa,” katanya.

“Selain itu, korban juga harus menjalani proses Visum. Pokoknya teman- teman media bersabar. Kami segera menyampaikan hasil dari proses penanganan kasus ini,” kata Arman.

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : Jupran Panandang

Follow Social Media Kami

KomentarAnda