Logo Harian.news

Soal Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Belum Diputuskan, Prinsip Zero Tolerance

Editor : Rasdianah Senin, 27 November 2023 20:51
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. Foto: ist
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya hingga kini belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus korupsi yang menjadikannya tersangka.

Nawawi menyebut, berkaitan pendampingan hukum belum sempat dibicarakan dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan hari ini, Senin (27/11/2023).

“Memang tadi sedianya kita rapat. Kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam, ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (27/11/2023).

Baca Juga : Gelar Rakor, KPK Bakal Perkuat Peran APIP di Sulsel

Nawawi berencana akan kembali mengadakan rapat antar pimpinan yang di antaranya membahas soal bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Nawawi menegaskan banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Hal itu disebabkan karena di tubuh lembaga antirasuah menganut prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap korupsi.

“Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak. Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi,” kata Nawawi.

Baca Juga : Luncurkan Aplikasi APIP TA’, Danny Pomanto: Optimalisasi Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi

“Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” Nawawi menandaskan.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : 2 Kaki Tangan SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda