HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pegiat antikorupsi Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp13 miliar yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Menurut Djusman, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih
Ia menilai upaya penindakan terhadap dugaan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk penguatan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Tentu kami mendukung segala bentuk penindakan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk memperkuat bukti,” ujar Djusman AR kepada Harian.news, Kamis (18/6).
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor CV APM yang berlokasi di kawasan Ruko Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Baca Juga : Gus Ipul: Tak Ada Zona Aman Korupsi di Kemensos
Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Djusman yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar meminta Kejati Sulsel tidak ragu mengambil langkah hukum berikutnya apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Kalau nantinya unsur pidana sudah kuat, Kejati jangan ragu segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, siapapun pihaknya. Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara cepat dan menjadi prioritas,” tegasnya.
Baca Juga : Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan Indonesia
Selain mendorong penyelesaian perkara tersebut, Djusman juga meminta Kejati Sulsel membuka kembali sejumlah laporan dugaan korupsi lain di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya pernah masuk.
Menurutnya, masih terdapat beberapa dugaan kasus yang hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
“Saya juga menyampaikan kepada Kejati bahwa Disdik Provinsi cukup banyak kasus korupsi yang pernah dilaporkan. Namun perkembangannya belum jelas. Jadi bukan hanya kasus ini, silakan bongkar semuanya. Masyarakat dan pegiat antikorupsi tentu akan mendukung,” katanya.
Baca Juga : Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diringankan, Denda Dihapus dan Pokok Pajak Dipotong 50 Persen
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melawan praktik korupsi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
