HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar menyita ID card dan rompi milik juru parkir (jukir) resmi yang terbukti nakal atau melanggar aturan. Penarikan ID dan rompi ini dilakukan Perumda Parkir dalam operasi di Jalan Andi Djemma, Senin (14/4/2025)
Tindakan ini dilakukan setelah Perumda menerima laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan bahwa jukir tersebut tidak pernah memenuhi komitmen terhadap target setoran yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) segera melakukan penindakan dengan menarik seluruh atribut legalitas, termasuk ID card dan rompi resmi milik jukir tersebut.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Gencarkan Sosialisasi Pembayaran Non-Tunai Melalui QRIS
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kolektor kami di lapangan. Jukir yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Asrul, Senin.
Ia menambahkan, dengan ditariknya legalitas tersebut, maka yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari Perumda Parkir Kota Makassar. Jika tetap menjalankan aktivitas sebagai jukir, maka akan ada sanksi tegas.
“Konsekuensinya, jika dia masih tetap beroperasi, maka hal tersebut bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Lakukan Koordinasi Terkait Pungutan Parkir di Area Masjid
Dalam kesempatan tersebut, Perumda Parkir Makassar mengimbau kepada seluruh juru parkir resmi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap berkomitmen terhadap tanggung jawab masing-masing. Hal ini demi menjaga ketertiban serta keamanan pelayanan parkir di Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
