Logo Harian.news

Telah Masuki Pokok Perkara, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Editor : Rasdianah Jumat, 11 April 2025 14:33
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang Tipikor di Jakarta. Foto: ist/dok kompas
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang Tipikor di Jakarta. Foto: ist/dok kompas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal in terungkap dalam persidangan yang digelar Jumat (11/4/2025).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, dikutip dari kumparan, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Hasto dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara.

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Hasto.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Hasto secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Dengan begitu, persidangan untuk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku berlanjut ke agenda pembuktian.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas,” pungkas Hakim Rios.

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda