Logo Harian.news

Tim MULIA Optimis Gugatan INIMI Ditolak

Editor : Redaksi Senin, 03 Februari 2025 08:13
Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, Foto: Istimewa.
Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, Foto: Istimewa.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) pada 4-5 Februari 2025. Salah satu yang akan diputuskan adalah gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI).

Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan INIMI karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

“Kami sangat optimis, dengan mempertimbangkan bukti yang lemah, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI sehingga tidak masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK,” ujar Wina, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga

Ia menambahkan, jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU dan Bawaslu, telah berhasil mematahkan dalil yang diajukan oleh tim INIMI.

“Dalil pemohon (INIMI) telah dipatahkan oleh termohon (KPU dan Bawaslu) dalam sidang MK. Jawaban mereka pun sangat rasional,” jelasnya.

Meski demikian, tim MULIA menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan yang akan dibacakan MK.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik Pengurus FKPP, Nurfadjri Fadeli Luran Didaulat Menjadi Ketum FKPP Kota Makassar

“Sebagai pihak terkait, kami telah mempersiapkan diri menghadapi semua kemungkinan. KPU dan Bawaslu Makassar juga telah mengikuti proses di MK dengan sangat baik,” tutur Wina.

Ia pun kembali menegaskan keyakinannya bahwa gugatan INIMI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan Wali Kota Makassar.

Penulis: Nursinta 

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda