HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) pada 4-5 Februari 2025. Salah satu yang akan diputuskan adalah gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI).
Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan INIMI karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi TPA Antang, Pengerjaan Sudah 40 Persen
“Kami sangat optimis, dengan mempertimbangkan bukti yang lemah, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI sehingga tidak masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK,” ujar Wina, Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan, jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU dan Bawaslu, telah berhasil mematahkan dalil yang diajukan oleh tim INIMI.
“Dalil pemohon (INIMI) telah dipatahkan oleh termohon (KPU dan Bawaslu) dalam sidang MK. Jawaban mereka pun sangat rasional,” jelasnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Grand Opening HIGAR CPI, Dukung Gaya Hidup Sehat Warga Makassar
Meski demikian, tim MULIA menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan yang akan dibacakan MK.
“Sebagai pihak terkait, kami telah mempersiapkan diri menghadapi semua kemungkinan. KPU dan Bawaslu Makassar juga telah mengikuti proses di MK dengan sangat baik,” tutur Wina.
Ia pun kembali menegaskan keyakinannya bahwa gugatan INIMI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Audience Bersama Wali Kota Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
