MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama warga Panaikang mendatangi kantor Kecamatan Panakkukang dengan unjuk rasa menolak penggusuran lahan.
Aksi ini dimulai sekira 09.30 Wita dengan membawa berbagai spanduk serta orasi di halaman Kantor Camat Panakkukang.
Dalam surat penyataan yang dibacakan menanggapi surat eksekusi dari Pengadilan Makassar terkait lahan di Jl Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang dianggapnya kontroversi.
Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi
Olehnya itu, penolakan eksekusi disampaikan ke pihak kecamatan Panakkukang untuk segera membuka kohir lahan tersebut.
Diungkapkan tanah objek sengketa rincik persil no 87 D.II, kohir no 5296 CI di Jalan Kesadaran IV, RW 7, Kel Panaikang, Kecamatan Panakkukang berdasarkan pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi perkara perdata 3EKS/2022/PN.Mks.
Itu berdasarkan surat dari Ketua PN Maassar No W22.U1/5718/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Imbau Aksi Tetap Damai, Ajak Semua Elemen Jaga Kondusivitas
Namun menurut kordinator aksi eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan. Ia juga menganggap 27 objek ekseskusi adalah objek yang tidak sesuai dengan objek yang dimohonkan oleh penggungat dan tidak sesuai dengan batas batas yang ada.
“Atau satuan luas yang dimohonkan oleh pihak penggungat ternyata sangat berbeda dengan satuan luas yang dimiliki oleh pihak tereksekusi luas keseluruhan untuk objek 27 objek tereksekusi,” terang jenderal lapangan Banggulung Pasukan Sektor 13 sesuai surat pernyataan.
“Bahwa untuk kohir no 5296 C1 atasnama Baso Lawa kami anggap tidak terdaftar di buku tanah di kelurahan Tello Baru maupun di Panakkukang sehingga perintah eksekusi yang di maksud adalah ekseskusi yang tidak dapat di laksanakan (non executable),” bunyi pernyataan sikap peserta aksi.
Baca Juga : UMI Keluarkan Maklumat Moral Pasca Demo Makassar, Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi
Dengan pertimbangan ini, lanjutnya meminta Komisi Yudisial harus mengambil sikap untuk memanggil majelis hakim PN Makassar yang telah mengeluarkan putusan No 216/PDT.G/2016/PN MKS.
“Kami anggap adanya kecacatan administrasi dan meminta KY untuk mengevaluasi putusan majelis hakim pengadilan PN Makassar,” tegasnya.
Tak berselang lama, peserta aksi diterima pihak Kecamatan Panakkukang dalam hal ini Sekcam And Muis. Turut hadir juga pihak kepolisian dan mantan Lurah Tello Baru yang saat ini Lurah Panaikang, Azis Adam.
Baca Juga : AYP Minta Presiden Prabowo Kendalikan Gelombang Demo: Ada Indikasi Kontra-Intelijen

Dalam pertemuan ini, dihasilkan pihak Kecamatan Panakkukang melalui Sekcam menandatangani pernyataan untuk memberikan penjelasan terkait surat rincik dan kohir sebagai dasar pegangan warga di lahan tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
