Logo Harian.news

Tutup Hari Ini! Jangan Sampai Gagal Ikut UTBK 2026 karena Kartu

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 15 April 2026 14:04
Batas unduh kartu peserta UTBK-SNBT 2026 ditutup Rabu, 15 April 2026 pukul 15.00 WIB (qwenAI@harian.news)
Batas unduh kartu peserta UTBK-SNBT 2026 ditutup Rabu, 15 April 2026 pukul 15.00 WIB ([email protected])
APERSI

Batas Unduh Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026 Hingga Pukul 15.00 WIB

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Detik-detik terakhir bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK-SNBT ) 2026 untuk mengunduh kartu peserta. Panitia secara resmi akan menutup akses unduh hari ini, Rabu (15/4/2026), pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore.

Baca Juga : Kabar Gembira! Besok, Unhas Akan Umumkan Hasil UTBK SNBT 2024: Cek Link di Sini

Siapa yang telat? Siap-siap gagal mengikuti ujian.

Sebab, kartu peserta bukan sekadar lembaran kertas. Ia adalah tiket sakral masuk ruang ujian. Tanpanya, peserta dinyatakan tidak hadir dan otomatis gugur dalam seleksi nasional tahun ini.

Kartu tersebut juga memuat informasi krusial: lokasi dan jadwal ujian masing-masing peserta. Tidak punya kartu berarti tidak tahu ke mana harus pergi dan kapan ujian dimulai.

Baca Juga : Mulai Laksanakan UTBK SNBT 2024, 20.000 Calon Maba Adu Skill Masuk Perguruan Tinggi Unhas

Cepat! Ini Cara Unduh Kartu Peserta UTBK 2026

Jangan panik. Masih ada waktu. Lakukan langkah berikut sebelum pukul 15.00 WIB:

1. Buka laman resmi: https://portal.snpmb.id
2. Login ke akun SNPMB siswa.
3. Pada halaman utama, klik menu “Kartu Peserta”.
4. Tekan tombol “Simpan Kartu Peserta” , lalu cetak.
5. Pastikan kartu terbaca jelas, foto terlihat, dan tidak ada potongan informasi.

Baca Juga : UTBK-SNBT 2024 Resmi Dibuka: Cek di Sini Syarat, Cara Daftar dan Memilih Prodi hingga Biayanya

Pengingat penting: Data program studi dan portofolio sudah tidak bisa diubah. Fokus hanya pada unduh dan cetak kartu.

Dokumen Wajib Dibawa Saat UTBK

Selain kartu peserta, bawa juga salah satu dari dokumen berikut:

– Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA yang sudah dilegalisasi, atau
– Surat keterangan kelas 12 dari kepala sekolah (lengkap dengan pasfoto terbaru dan cap sekolah), atau
– Kartu identitas asli (KTP/SIM/Kartu Pelajar).

Barang yang Dilarang Masuk Ruang Ujian

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda