Logo Harian.news

Usai Dicopot sebagai MK, Anwar Usman: Fitnah kepada Saya Amat Keji

Editor : Rasdianah Rabu, 08 November 2023 19:03
Anwar Usman. Foto: ist
Anwar Usman. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Usai dicopot sebagai Ketua MK pasca uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres dikabulkan, Hakim Anwar Usman menilai tudingan yang menyebutnya sarat kepentingan adalah fitnah.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” tegas Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari liputan6, Rabu (8/11/2023).

Anwar mencatat, dia tidak akan mengorbankan martabat, kehormatan dan juga pengabdiannya sebagai hakim untuk meloloskan calon tertentu. Apalagi, lanjut dia, dirinya adalah seorang hakim karier yang sudah berpengalaman hampir 40 tahun.

Baca Juga : Anwar Usman tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” jelas Anwar.

Anwar mengingatkan terhadap para pihak yang menudingnya, bahwa putusan MK bukanlah bersifat tunggal atas nama ketua. Melainkan kolektif kolegial berdasarkan 9 hakim dalam sebuah perkara. Artinya, dirinya tidak memiliki andil penuh meski berstatus ketua pada saat menyidangkan perkara tersebut.

“Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi,” tutur Anwar.

Baca Juga : Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2024 Mulai Digelar

Anwar pun yakin, meski putusan MK bersifat final dan mengikat namun pemegang mandat tertinggi soal pemilihan umum adalah rakyat. Artinya, rakyatlah sebagai penentu tunggal apakah publik dapat sejalan dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.

“Jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum,” pungkas dia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda