Logo Harian.news

Viral Surat Permintaan Bantuan Idulfitri Kelurahan Tamarunang, Wali Kota Makassar Turun Tangan!

Editor : Rasdianah Kamis, 20 Maret 2025 14:55
Surat permintaan bantuan Idulfitri yang viral di medoso. Foto: ist
Surat permintaan bantuan Idulfitri yang viral di medoso. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebuah surat dari Kantor Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, yang berisi permohonan bantuan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H, menuai sorotan setelah viral di media sosial.

Surat bernomor 475.2/019/KTM/I/2025 itu diduga sebagai upaya pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pemerintah. Surat yang ditandatangani oleh Lurah Tamarunang, M Ilyas itu, meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk bantuan, tanpa kejelasan mengenai mekanisme atau dasar hukum yang mengatur permintaan tersebut.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan jika dilakukan tanpa transparansi atau dasar hukum yang jelas.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tidak boleh itu! Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Munafri, Rabu (20/3/2025).

Munafri juga memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan Lurah Tamarunang telah menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ajak PT SMI Bangun Stadion dan Dorong Infrastruktur Strategis Kota

“Surat yang beredar itu sudah ditarik, dan Lurah Tamarunang sudah meminta maaf. Menurut Saya, ini hal yang tidak boleh dilakukan, karena kita ini aparatur sipil negara yang punya aturan dan batasan. Masa bersurat resmi di tingkat kelurahan untuk meminta THR?” ujarnya.

Terkait sanksi, Munafri menegaskan bahwa Lurah Tamarunang akan segera dipanggil dan dikenakan sanksi.

“Saya akan panggil, pasti saya panggil. Saya sudah sampaikan ke camat untuk memanggilnya, dan akan ada sanksi. Mungkin besok,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bagikan Tunjangan Khusus untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di Pulau

Hingga berita ini rilis, pihak Kecamatan Mariso belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan lebih lanjut terhadap lurah yang bersangkutan.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda