HARIAN.NEWS – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Akhirnya dijatuhi vonis maksimal oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat pembacaan putusan.
Baca Juga : Taruna Ikrar: Kolaborasi BPOM-POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta melakukan perbuatan perusakan barang bukti yang melibatkan banyak oknum anggota Polri.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU No.18 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Kukuhkan Irwansyah Sukarana, KBPP Polri Gowa Siap Berbenah
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman seumur hidup.
Terungkapnya kasus psmbunuhan Brigadir J, tidak lepas dari peran Kapolri yang telah mengambil langkah tegas dalam citra lembaganya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup serius dalam membenahi institusi Polri dengan bergerak cepat.
Polri dengan tegas mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat kepada anggotanya yang dianggap telah merugikan nama baik institusinya.
Posisi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua berbuntut vonis mati jelas bertolak belakang dengan fungsinya sebagai Kepala Divisi Propam yang mengawasi penegakan disiplin dan keterlibatan internal Polri.
Sebelum divonis mati, Ferdy Sambo sudah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 19 September 2022.
Baca Juga : Polri Terapkan Robot dalam Tugas Berisiko, Efisiensi dan Keselamatan Jadi Prioritas
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo membuktikan tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
