Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Wacana mengintegrasikan dana zakat ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah gagasan yang selalu memantik diskusi hangat. Di satu sisi, ada optimisme, jika zakat dikelola negara dan masuk ke dalam postur APBN, dampaknya akan sangat masif bagi pengentasan kemiskinan.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Namun, di sisi lain, gagasan ini bersinggungan dengan prinsip-prinsip fikih klasik cukup mendasar.
Ketika zakat dimasukkan secara penuh ke dalam APBN, ada kekhawatiran filosofis. Apakah zakat akan kehilangan “ruh” ibadahnya dan berubah sekadar menjadi instrumen pajak negara?
Baca Juga : Viral Usulan Program Bioskop Desa
Pasalnya, dalam Islam, zakat memiliki kriteria penerima (asnaf) seperti ternarasi dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60).
Di sisi lain, APBN memiliki alokasi yang sangat luas dan fleksibel. Karenanya, jika zakat “dilebur” dalam APBN, dikhawatirkan distribusinya tidak lagi merujuk pada delapan asnaf, melainkan pada kebutuhan birokrasi, atau proyek pembangunan umum yang tidak sesuai dengan peruntukan zakat.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Malah, jika wacana tersebut benar terwujud, maka zakat ibarat mencampur air murni dengan air sungai yang mengalir deras. Air ini bisa memperluas jangkauan, namun berisiko kehilangan kemurnian esensinya.
Demikian yang mengemuka di sela sela Closing Ceremony Pekan Ekonomi Syariah (FESyar) Sulawesi Selatan tahun 2026”.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Kegiatan yang merupakan bagian dari Road to Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FeSyar KTI) 2026 Baruga Phinisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan,” Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Kegiatan yang juga diselingi Talkshow Ekonomi dan Keuangan Syariah tahun 2026 bertemakan Optimalisasi Zakat dan Wakaf Produktif sebagai Instrmen Penguatan Ekonomi Ummat”. Tampil sebagai pembicara, Senior Researcher at Islamic Economics Studies and Thought Center (JESTC) Malaysia– Bayu Taufiq Possumah,Ph.D.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Bayu Taufiq Possumah yang juga dosen Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar ini pada rangkaian kegiatan yang juga dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan—Rizki Ernadi Wimanda bersama jajarannya, serta para pengurus lembaga zakat dan wakaf itu, memaparkan secara secara rionci peran zakat dan wakaf.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Termasuk, soal potensi zakat nasional yang mencapai sekitar Rp327 triliun pertahun. Sementara penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional tahun 2025 mencapai Rp44,288 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Disisi lain, program zakat, infak, sedekah, dan DSKL berkonbstribusi sebesar 10.53 persen terhadap total penerima manfaat dari enam program Perlinsos.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Potensi zakat itulah, jelasnya, saat ini muncul wacana zakat akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau APBN.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
“Tetapi, itu masih dalam wacana. Di Malaysia dan Singapura zakat masul dalam level negara. Zakat diatur sebagai uang negara di bawah aturan federal-dibawah aturan Perdana Menteri. Sementara wakaf, infak, dan sedekah itu tidak, karena dianggap sebagai harta ummat Islam dan dibawah aturan kerajaan, atau dibawah pengawasan Sultan,” ujarnya.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Menurutnya, jika zakat masuk dalam uang negara, artinya penggunaannya dan pemberdayananya harus sesuai dengan aturan negara. “Nah, meski demikian terjadi sedikit perdebatan,” ujarnya.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Dimintai tanggapannya soal zakat yang diwacanakan masuk dalam APBN, Komisioner Baznas Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as yang ikut dalam kegiatan itu mengakui, secara syariat, zakat adalah ibadah mahdhah (peribadatan murni) yang memiliki kedudukan setara dengan salat.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Jika salat adalah hubungan vertikal antara hamba dan Tuhan, zakat adalah manifestasi syukur kepada Tuhan melalui kepedulian sosial. Menurutnya, Islam memberikan otonomi khusus kepada lembaga pengelola zakat (amil).
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Seorang amil memiliki kewajiban menjaga kemurnian dana zakat, agar sampai tepat sasaran. Kareannya, jika zakat masuk APBN, maka statusnya akan menjadi bagian dari kas negara.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Di bagian lain Jurlan melihat, sebenarnya, Islam tidak melarang negara (pemerintah) menjadi pengelola zakat (Amil resmi). Bahkan, Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin mencontohkan bahwa negara adalah pengelola zakat yang paling ideal. Dalam konteks Indonesia, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) adalah representasi dari peran negara dalam zakat.
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Baca Juga : Satu Tahun KME Gowa, Husniah Talenrang: Perubahan Harus Dirasakan Warga
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Pernyataan senada dikemukakan peserta lainnya. Dia menambahkan, negara, dalam hal ini pemerintah tidak perlu memasukkan zakat ke dalam APBN, melainkan memberikan insentif bagi pembayar zakat melalui mekanisme pajak (seperti pengurangan pajak/tax deduction). Ini adalah cara negara “hadir” tanpa harus mencampuradukkan dana zakat dengan kas negara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
