HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (16/12/2024), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemkot Makassar dalam menyusun Propemperda ini.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Propemperda disusun secara terencana, sistematis, dan terarah, dengan mengutamakan prioritas pembangunan Kota Makassar,” ujar Irwan dalam sambutannya.
Baca Juga : Pimpin LMP Sulsel, Irwan Adnan Akan Gelar Bela Negara Hingga Kolaborasi Bareng Pemprov Hingga Pemkot
Dari 15 ranperda yang disepakati, 8 di antaranya diusulkan oleh Pemkot Makassar, sementara 7 lainnya merupakan inisiatif DPRD Makassar.
Berikut 15 Ranperda yang Disepakati dalam Propemperda Kota Makassar 2025:
- Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 (Usulan Pemkot Makassar – BPKAD).
- Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (Usulan Pemkot Makassar – BPKAD).
- Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 (Usulan Pemkot Makassar – BPKAD).
- Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Usulan Pemkot Makassar – Dinas Pariwisata).
- Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar (Usulan Pemkot Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian).
- Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 (Usulan Pemkot Makassar – BAPPEDA).
- Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar (Usulan Pemkot Makassar – Bagian Perekonomian).
- Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Usulan Pemkot Makassar – Dinas Lingkungan Hidup).
- Rancangan Perda tentang Kearsipan (Usulan Komisi A DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Usulan Komisi B DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Usulan Komisi C DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Usulan Komisi C DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Usulan Komisi D DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Perubahan Perda No. 1 Tahun 2017 – Usulan Bapemperda DPRD Kota Makassar).
- Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Usulan Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Irwan Adnan menegaskan bahwa penyusunan perda tidak hanya bertujuan menghasilkan regulasi yang efektif, tetapi juga menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : THR ASN Makassar 100 Persen, Cek Tanggal Pencairannya
“Dengan sinergi yang baik antara Pemkot dan DPRD, kita dapat memastikan bahwa setiap perda yang disusun mampu mendukung pembangunan kota sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
