Logo Harian.news

2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas 

Editor : Redaksi II Sabtu, 19 September 2026 11:29
Tampak sejumlah pekerja bangunan proyek perumahan The Nusa Premier milik Nusapro Landa masih beraktivitas meski sudah disegel, Sabtu (19/9/2026). Foto Asrul Harian.News
Tampak sejumlah pekerja bangunan proyek perumahan The Nusa Premier milik Nusapro Landa masih beraktivitas meski sudah disegel, Sabtu (19/9/2026). Foto Asrul Harian.News

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Meski sudah dilakukan penyegelan paksa oleh Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Aktivitas para pekerja bangunan proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land masih berlangsung.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Pantauan Harian.News, Jumat (18/92026) hingga Sabtu (19/9/2026), sejumlah para buruh bangunan masih melalukan aktivis seperti biasanya. Ironisnya, papa penyegelan sudah dipasang di depan pintu masuk proyek properti tersebut.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Baca Juga : Kepala Distaru Makassar : Besok Kami Segel Proyek Perumahan Nusapro Land

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh Fuad Azis menegaskan segera melakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan aktivitas meski disudah disegel paksa.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

“Terima kasih informasinya. Kami tentu bertindak tegas atas nama Pemkot Makassar. Tidak boleh ada yang melawan aturan itu. Semua harus tunduk pada regulasi yang ada,”tegas Fuad Azis saat dikonfirmasi Harian.News.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC berusaha dikonfirmasi via handphone tidak direspon.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Baca Juga : Nusapro Land Siap Penuhi Legalitas The Nusa Premier Soal PBG 

Diketahui, dalam rilisnya PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan dan pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Pada Kamis (17/9/2026),Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menyegel proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Penyegelan menyusul izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Dimana Distaru Makassar membuat surat teguran pertama sampai ketiga secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG nya rampung. Tapi karena bandel dan ditaat aturan kami segel paksa,”ungkap Kepala Bidan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Aguz Mulia saat memimpin penyegelan perumahan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring 

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda