Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Meski sudah dilakukan penyegelan paksa oleh Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Aktivitas para pekerja bangunan proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land masih berlangsung.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Pantauan Harian.News, Jumat (18/92026) hingga Sabtu (19/9/2026), sejumlah para buruh bangunan masih melalukan aktivis seperti biasanya. Ironisnya, papa penyegelan sudah dipasang di depan pintu masuk proyek properti tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Baca Juga : Kepala Distaru Makassar : Besok Kami Segel Proyek Perumahan Nusapro Land
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh Fuad Azis menegaskan segera melakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan aktivitas meski disudah disegel paksa.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
“Terima kasih informasinya. Kami tentu bertindak tegas atas nama Pemkot Makassar. Tidak boleh ada yang melawan aturan itu. Semua harus tunduk pada regulasi yang ada,”tegas Fuad Azis saat dikonfirmasi Harian.News.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC berusaha dikonfirmasi via handphone tidak direspon.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Baca Juga : Nusapro Land Siap Penuhi Legalitas The Nusa Premier Soal PBG
Diketahui, dalam rilisnya PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan dan pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Pada Kamis (17/9/2026),Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menyegel proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Penyegelan menyusul izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Dimana Distaru Makassar membuat surat teguran pertama sampai ketiga secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG nya rampung. Tapi karena bandel dan ditaat aturan kami segel paksa,”ungkap Kepala Bidan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Aguz Mulia saat memimpin penyegelan perumahan tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca Juga : BPK “Ngantor” 40 Hari di Kantor Distaru Makassar, Lakukan Pengawasan dan Monitoring
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
