Logo Harian.news

Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

Editor : Redaksi II Sabtu, 19 September 2026 11:07
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Sulsel. Dok HN
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Sulsel. Dok HN

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

HARIAN.NEWS, LUWU — Dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di Desa Tanjong, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kini mengemuka setelah tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan pun didesak segera turun tangan dan memeriksa pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dibiayai dari anggaran daerah ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Baca Juga : Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara KDRT Ditangani Kejari Parepare

Temuan BPK memunculkan indikasi adanya penyimpangan, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara pada tahun 2024.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Koordinator Koalisi aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi kepada awak media Sabtu (19/9/2026) menegaskan, proyek irigasi yang vital untuk pertanian warga tersebut layak ditelusuri secara mendalam.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Keterlambatan penanganan maupun ketidakseriusan pihak berwenang dinilai akan semakin merugikan masyarakat yang menggantungkan harapan pada kelancaran pengairan lahan pertanian mereka.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Baca Juga : Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS Kalbar

Mulyadi yang juga pengamat hukum menyoroti kontraktor yang melaksanakan pekerjaan wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana yang digunakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Publik berharap Kejari Luwu tidak menunda langkah hukum. Selain memeriksa kontraktor, instansi terkait selaku pengguna anggaran pun diminta ikut dimintai keterangan.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Transparansi dan proses hukum yang tuntas menjadi kunci agar kasus ini tidak sekadar berhenti di temuan audit semata.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Diketahui proyek strategis sektor pengairan tersebut dilaksanakan oleh CV JK dengan nilai kontrak mencapai Rp2.975.287.000,00. Pelaksanaan fisik pekerjaan mengacu pada Surat Perjanjian Nomor 04/2.02.0008/PJIP/D.I.TANJONG/DAK-SDA/PUTR/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Prasetyo Purba saat dikonfirmasi Harian.news, Sabtu (19/9/2026), menegaskan akan melakukan pulbaket atau Puldata sambil mengetahui secara pasti nilai dugaan kerugian negaranya.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

“Ya tentu akan cari tahu berapa nilai kerugian hasil temuan BPK. Bekerja atau tidak kan semua tergantung perintah pimpinan,”ujar Prasetyo Purba.

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Baca Juga : Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Luwu yang berusaha dikonfirmasi konfirmai hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda