HARIAN.NEWS – Dua jemaah haji Indonesia asal Lombok terkena masalah dengan pihak imigrasi Arab Saudi saat kedatangan, beberapa hari lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary.
“Jangan merasa sepenuhnya aman meski visa haji sudah di tangan,” ujar Yusron dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (10/5/2025).
Pertama adalah jemaah haji atas nama Muhammad Harun dari Embarkasi Lombok (LOP 2).
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bali hingga Lombok
Yusron, dikutip dari laman liputan6, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada 2006. Pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya.
“Dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi (tahun ini). Tapi, alhamdulillah, berkat bantuan tim petugas di lapangan, yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi,” kata Yusron menerangkan.
Jemaah kedua diidentifikasi bernama Mursidin dari Embarkasi Lombok 3 (LOP3).
Baca Juga : Presiden Jokowi dan Mentan Sarapan dan Bersepeda Bareng di Lombok
Yang bersangkutan, sambung Yusron, merupakan deportan pada 2019. Karena masa cekal itu berlaku selama 10 tahun, sementara Ia baru menjalani masa cekalnya selama enam tahun, Ia secara sistem sudah tertolak masuk Arab Saudi.
“Sehingga harus dikembalikan ke Tanah Air, jadi tidak bisa masuk ke Arab Saudi,” katanya.
Mursidin pun kemudian dideportasi dan langsung pulang dengan menumpang penerbangan berikutnya.
Baca Juga : Menjelajahi Kekayaan Pulau Seribu Masjid Tanpa Merusak Anggaran
Yusron menyatakan kasus pemulangan jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Arab Saudi terjadi berulang setiap tahun. Jumlahnya bervariasi.
“Setiap tahun selalu ada. Hal ini dikarenakan proses visa itu tidak ada proses biometrik dan tidak melibatkan pihak imigrasi,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
