Logo Harian.news

394 Pegawai Mamasa Terima SK Pengangkatan PPPK

Editor : Redaksi Jumat, 28 Oktober 2022 16:33
PPPK yang hadir dalam penerimaan SK. [Foto: Jupran/HN]
PPPK yang hadir dalam penerimaan SK. [Foto: Jupran/HN]
APERSI

MAMASA, HARIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulbar, hari ini resmi menyerahkan SK pengangkatan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

PPPK menerima SK setelah hampir satu tahun lamanya menunggu pasca dinyatakan lulus saat seleksi pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga : Setahun Munafri-Aliyah, Ribuan Honorer Makassar Resmi Jadi PPPK dan PJLP

Pemberian SK terhadap PPPK berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Jumat (28/10/22).

Dari 1019 orang yang mengikuti tes, hanya yang lulus sebanyak 394 orang yang terdiri dari tenaga pendidik.

394 yang lulus sebanyak 256 guru sekolah dasar (SD) dan guru sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 138 orang. Dengan jenjang waktu 2 tahun.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tekankan Keberlanjutan Fiskal dalam Pembahasan Gaji PPPK Paruh Waktu

Bupati Mamasa Ramlan Badawi, mengatakan gaji PPPK bersumber dari APBD kabupaten Mamasa.

“Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk PPPK sebanyak 20 milliar rupiah,” katanya.

Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih

Karenanya Ia meminta kepada PPPK yang hari ini menerima SK, supaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap kepada PPPK yang menerima SK hari ini, agar bekerja dengan baik. Jika dikemudian hari ditemukan tidak melaksanakan tugas maka kita akan evaluasi,” sambung Ramlan Badawi.

Ramlan Badawi menjelaskan soal perpanjangan PPPK ketika masa jabatannya akan berakhir, pastinya akan ditinjau ulang.

Baca Juga : 3.501 Peserta PPPK Sinjai Bersaing, Ini Pesan Bupati

“Kalau kinerjanya bagus selama menjadi Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja. Pasti akan dilanjutkan lagi,” bebernya.

“Saya ucapkan banyak selamat kepada PPPK yang menerima SK hari ini, semoga tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Jupran Panandang

Follow Social Media Kami

KomentarAnda