MAKASSAR, HARIANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Tim KPK hari ini, Rabu (2/10/2022) turun turun ke Makassar melakukan penggeledahan saksi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika.
Penggeledahan ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya sore tadi, Rabu (2/10).
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
“Informasi yang kami terima, hari ini (2/11) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” kata Ali Fikri.
Terkait hasil penggeledahan, kata Ali Fikri yang juga Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat ini masih proses oleh tim penyidik dan hasilnya akan disampaikan selanjutnya.
“Sejauh ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti,” ungkapnya.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
Diketahui sejauh ini, Lima orang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai pihak pemberi.
Sedang pihak penerima yang menjadi tersangka yaitu Andy Sonny (Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel), Yohanes Binur Haryanto Manik (Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel), Wahid Ikhsan Wahyudin (Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel) dan Gilang Gumilar (Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel)
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Penetapan status tersangka kepada kelima orang tersebut menurut Ali Fikri berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
