HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memperkenalkan inovasi layanan perpajakan berbasis digital bernama PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis). Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Inovasi tersebut dipresentasikan Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Terpilih Jadi Ketua FORKI Makassar, Kepala Bapenda Andi Asminullah Fokus Pembinaan Usia Muda
Andi Asminullah mengatakan, PAMUNGKAS merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan perpajakan yang dikembangkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
“Inovasi PAMUNGKAS ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Melalui platform tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data objek pajak, mengajukan perbaikan data, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), membayar pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri.
Baca Juga : Bapenda Makassar Koordinasi ke Pemprov Rencana Penagihan Opsen Hingga ke Kelurahan
Menurut Andi, seluruh proses dilakukan secara digital sehingga masyarakat tidak lagi disibukkan dengan antrean maupun proses administrasi yang memerlukan kunjungan berulang ke kantor pelayanan.
“Untuk tahap awal, PAMUNGKAS difokuskan pada pelayanan PBB-P2. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan hingga mencakup seluruh jenis pajak daerah,” katanya.
Salah satu keunggulan PAMUNGKAS adalah integrasinya dengan aplikasi Lontara Plus milik Pemerintah Kota Makassar. Dengan demikian, masyarakat cukup menggunakan satu platform digital untuk mengakses berbagai layanan perpajakan.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri RAKORSUS di Bali
“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” jelas Andi.
Ia menambahkan, integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membangun ekosistem pelayanan publik yang lebih sederhana, efisien, dan terhubung dalam satu sistem.
Selain mempermudah pembayaran pajak, PAMUNGKAS juga mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran data objek pajak secara mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan basis data PBB-P2 yang lebih akurat dan valid sebagai dasar penyusunan kebijakan perpajakan daerah.
“Tentu, semakin banyak wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 Kota Makassar akan semakin akurat, valid, dan terintegrasi,” ujarnya.
Andi menegaskan, digitalisasi pelayanan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi PAD melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi,” katanya.
Saat ini, PAMUNGKAS masih memasuki tahap piloting di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi performa sistem, akurasi data, kemudahan penggunaan, serta integrasinya dengan layanan digital Pemerintah Kota Makassar sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Bapenda menargetkan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai, PAMUNGKAS akan diperluas ke seluruh wilayah Kota Makassar dan dikembangkan menjadi ekosistem layanan perpajakan daerah yang terpadu.
“Kami berharap PAMUNGKAS tidak hanya menjadi aplikasi pembayaran pajak, tetapi menjadi pusat layanan perpajakan digital yang mampu memperkuat hubungan pemerintah dengan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan transparan,” tutup Andi Asminullah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
