PASANGKAYU, HARIANEWS.COM – Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/09/2022).
Diketahui pelaku inisial NS (22) setelah membunuh korban MY (60) yang berstatus ayah kandung sendiri, yang diduga sebelumnya ada percekcokan kata, langsung menyerahkan diri ke Reskrim Polres Pasangkayu
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, membenarkan hal tersebut, dan pelaku saat ini sudah diamankan setelah menyerahkan dirinya usai membunuh ayah kandung sendiri, di Mapolres.
Baca Juga : Berhasil Selesaikan S2, Kepala Desa Orobatu: Motivasi Pendidikan untuk yang Masyarakat Desa
Dengan dasar laporan
LP/B/IX/2022/SPKT/Polres Pasangkayu/2022, tertnggal 19 September 2022
“Iya betul, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Polres sudah menangani tersangka yang saat ini telah menyerahkan dirinya, di Mapolres, untuk menyidikan lebih lanjut,” benarkan Ronal.
Adapun motif kejadiannya, dijelaskan Ronal, karena korban yang merupakan ayah kandungnya sering berhutang kepada orang lain dan pelaku yang membayar. Dan juga pelaku sering peringati agar tidak berhutang namun korban marah dan terjadi cekcok sehingga dalam keadaan emosi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga : Bebas Manggazali, Siap Lanjutkan Pengabdian di Panggung Pilkada Polman
Setelah itu lanjut Ronal, terlapor menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor. Setelah isteri terlapor datang membawa sepeda motor kemudian terlapor langsung meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan duduk bersimbah darah di depan rumah Mail menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News