Logo Harian.news

Kades Buhung Pitue Bantah Beli Bangunan Ilegal, Kuasa Hukum Klaim Kantongi Dokumen

Editor : Redaksi Rabu, 28 Oktober 2026 17:29
Kuasa hukum Kepala Desa Buhung Pitue, Subhan, S.H.,. (Dok. Ist)
Kuasa hukum Kepala Desa Buhung Pitue, Subhan, S.H.,. (Dok. Ist)

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kepala Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, H. Arifuddin, membantah tudingan yang menyebut dirinya membeli bangunan secara ilegal untuk digunakan sebagai kantor pemerintahan desa.

Arifuddin menegaskan, pembelian bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai kantor Desa Buhung Pitue tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan.

Baca Juga : PLN Resmikan NUMA Farm, Dukung Peternak Sinjai dengan 8 Sapi Limousin

Ia menyampaikan bantahan itu menyusul munculnya keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik bangunan. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak ahli waris mempertanyakan proses transaksi bangunan yang sebelumnya disebut sebagai vila milik keluarganya.

“Tentu saya tidak berani membeli bangunan ilegal, terlebih peruntukannya bukan untuk pribadi. Namun, saya ingin irit bicara karena takut nantinya ada yang memelintir. Saya sudah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum. Jadi, silakan berkomunikasi dengan kuasa hukum kami,” ujar Arifuddin dalam rilisnya yang diterima harian.news.

Kuasa hukum Kepala Desa Buhung Pitue, Subhan, S.H., turut menegaskan bahwa pembelian bangunan yang kini digunakan untuk aktivitas pemerintahan desa tersebut dilakukan secara legal.

Baca Juga : Sinjai Raih IPRO Terbaik I SSIC 2026, Unggulkan Industri Minyak Ikan

Ia mengaku pihaknya memiliki dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian bangunan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan dokumen itu apabila diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Pembelian bangunan tersebut secara sah. Kami mempunyai dokumen-dokumennya dan siap memperlihatkan dokumen-dokumen jika ada yang menganggap pembelian bangunan itu ilegal. Kami ini paham aturan, tidak mungkin kami membeli sebuah bangunan secara ilegal,” tegas Subhan.

Ia kembali menekankan bahwa pihaknya meyakini proses pembelian bangunan tersebut telah sesuai ketentuan.

Baca Juga : FC JOIN Bulukumba Menang Telak 5-2 atas FC Jurnalis Sinjai

“Jadi, sekali lagi saya tekankan, bangunan yang digunakan oleh Pemerintah Desa Buhung Pitue saat ini dibeli secara legal,” tambahnya.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah salah seorang ahli waris, Andi Zulkifli, mengaku keberatan atas informasi mengenai pembelian bangunan yang disebut sebagai vila milik keluarganya.

Andi Zulkifli mempertanyakan transaksi yang disebut melibatkan seseorang berinisial RHN, yang menurut keterangannya merupakan asisten rumah tangga pemilik vila (bangunan) tersebut.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah, Guru SMA 4 Aruhu Jalani Pemeriksaan

Ia mengaku heran karena bangunan yang dipersoalkan itu disebut telah dibeli oleh kepala desa tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Ia juga menilai kepala desa Buhung pitue semestinya memastikan status kepemilikan suatu bangunan sebelum melakukan transaksi, terlebih jika bangunan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Polres Sinjai telah menerima laporan pengaduan terkait persoalan tersebut. Pihak kepolisian juga dikabarkan telah melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa.

Meski demikian, status hukum persoalan ini masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian dan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan serta transaksi bangunan tersebut.

Pihak ahli waris juga disebut berencana membawa persoalan ini kepada Bupati Sinjai.

Di tengah polemik tersebut, klarifikasi Kepala Desa Buhung Pitue dan pernyataan kuasa hukumnya menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

Kepastian mengenai status kepemilikan bangunan, keabsahan transaksi, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum perlu ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

(IR)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda