Logo Harian.news

Anwar Usman tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah

Editor : Rasdianah Senin, 29 April 2024 13:38
Ilustrasi Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto:Ist
Ilustrasi Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto:Ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4/2024).

Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Kemudian, Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Pada panel tiga, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Posisinya, digantikan oleh Hakim Guntur Hamzah.

“Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah,” kata Hakim Konstitusi Ketua Panel 3 Arief Hidayat di Gedung MK Lantai 4, Jakarta Pusat, dikutip dari liputan6, Senin (29/4/2024).

Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah

Arief menerangkan, pada hari ini panel tiga menangani sidang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah. Total ada 13 perkara yang bakal ditangani panel 3 pada hari ini.

“Kehadiran para pihak sudah dicek oleh kepaniteraan meskipun ada beberapa dari KPU yang akan menyusul tetapi yang dari para pihak sudah hadir tidak perlu saya cek kembali,” kata Arief.

Adapun pihak terkait dalam sidang perdana di panel tiga berasal dari Partai Nasdem, PSI, dan PKN.

Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, yakni di Gedung I dan II hingga 3 Mei 2024. Selain itu, sidang sengketa Pileg juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menyampaikan, proses registrasi telah dilakukan MK dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024.

Baca Juga : Soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Istana: Tunggu Arahan Presiden!

“Seiring registrasi perkara, MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024,” kata dia.

297 Perkara

Menurut Fajar, dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Kemudian, jika dirinci perprovinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu ada sebanyak 26 perkara.

“Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan,” ujarnya.

Lalu, untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ada 74 perkara, perkara DPRD Provinsi ada 28 perkara, dan DPR RI ada 12 perkara.

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda