HARIAN.NEWS,GOWA – Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/07/26).
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa usai sidang, Amirullah menegaskan Husniah hadir dengan itikad baik dan telah mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang berkaitan dengan objek hak angket.
Baca Juga : Bupati Husniah: LP2B Jadi Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan
“Sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun permintaan Ibu selaku pihak yang diperiksa tidak diberikan oleh teman-teman Pansus,” kata Amirullah.
Menurut dia, sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.
Ia juga berharap pembahasan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.
Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta
Namun, permintaan tersebut ditolak Pansus dengan alasan tata cara persidangan telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergiliran.
Karena mekanisme itu tetap diberlakukan, Husniah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan.
“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, sebab rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga : Dukungan Tokoh Agama Mengalir untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
