HARIAN.NEWS,GOWA – Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/07/26).
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa usai sidang, Amirullah menegaskan Husniah hadir dengan itikad baik dan telah mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang berkaitan dengan objek hak angket.
Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk
“Sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun permintaan Ibu selaku pihak yang diperiksa tidak diberikan oleh teman-teman Pansus,” kata Amirullah.
Menurut dia, sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.
Ia juga berharap pembahasan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.
Baca Juga : Tinjau Pelayanan di RSUD Syekh Yusuf dan MPP, Bupati Gowa Pastikan Berjalan Optimal
Namun, permintaan tersebut ditolak Pansus dengan alasan tata cara persidangan telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergiliran.
Karena mekanisme itu tetap diberlakukan, Husniah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan.
“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, sebab rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga : Bersama Ratusan Warga, Husniah Talenrang Gelar Panen Padi dan Palawija di Bontonompo
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
