HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Makassar selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Jadi sama saja ya dengan yang di pusat dan sebelum-sebelumnya, hanya saja untuk sekarang libur awalnya ada hari Nyepi, Senin (11/3/2024) dan cuti bersama, Selasa (12/3/2024),” ujarnya, Senin (11/3/2024).
Namsum, nama karibnya menjelaskan, selama ramdana ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00, dan selesai pukul 15:00 wita di hari Senin hingga Kamis. Dengan waktu istirahat sebanyak 30 menit pada pukul 12.00-12.30 wita.
Baca Juga : 2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas
Sementara di hari Jumat, mulai bekerja pukul 08:00 wita, dengan waktu istirahat durasinya lebih panjang yaitu 60 menit mulai pukul 12.00 -13.00 wita.
“Kan ada salat Jumat dan dzuhur yang berdekatan,” jelasnya
Namsum berharap dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, ASN Pemkot Makassar diharapkan tetap memberikan pelayanan maksimal selama Ramadan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
