Logo Harian.news

Bagi Hasil Pajak Rokok 2024 Alami Perubahan, Arsjad: 70% Dialokasikan ke Kabupaten Kota

Editor : Rasdianah Rabu, 27 Maret 2024 13:57
Penjabat (Pj) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad. Foto: dok
Penjabat (Pj) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bagi hasil pajak rokok Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada seluruh kabupaten dan kota alami perubahan signifikan pada tahun 2024.

“Mulai tahun ini alokasi bagi hasil pajak rokok yang ditetapkan dalam Perda No. 1 tahun 2024 alami perubahan,” ujar Penjabat (Pj) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad, Selasa (26/3/2024).

Arsjad nama karibnya menjelaskan, pada tahun 2024 mengalami perubahan yaitu 70 persen bagian pemerintah kabupaten dan kota yang dialokasikan secara prorata atau proporsioanal, dan 30 persen berdasarkan jumlah penduduk.

Baca Juga : Kecipratan Pajak Rokok hingga Rp 500 Miliar Lebih, Pemprov Sulsel Alokasikan 37% untuk BPJS

“Kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah daerah (Pemda) bersama DPRD untuk membantu peningkatan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten yang fiskalnya kecil dan mengalami penurunan akibat perubahan pola bagi hasil pajak,” katanya

“Dan opsen berdasarkan undang-undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya pada tahun 2023, pemprov Sulsel menerima pajak rokok 91,71 persen dari penerimaan tersebut sebanyak 70 persen dibagi hasilkan kepada kabupaten dan kota dengan pola pembagian 40 persan berdasarkan aspek pemerataan.

“Dan 60 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten dan kota yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda