HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Firli Bahuri sejatinya diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Namun, Firli membantah disebut mangkir. Ia menyebut dirinya sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya hari ini.
“Kalau dibilang mangkir, kita enggak mangkir, karena kita kirim surat, jadi tidak pernah mangkir. Termasuk tanggal 8 November (2023) kita diminta hadir di Polda kebetulan kita ada kegiatan (di Aceh),” ujar Firli di Gedung KPK, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga : LSAK Harap KPK Tak Lagi Inperioir: Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi
Pemanggilan hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada 8 November 2023. Pada saat itu, Firli memilih terbang ke Aceh menghadiri roadshow bus antikorupsi dan rangkaian Hakordia. Kemudian Firli dijadwalkan diperiksa hari ini, namun kembali tak hadir.
Firli malah memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya permintaan kembali dari Firli untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Hal itu menyoal terkait, agenda pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan hari ini di Gedung Polda Metro Jaya, atau markas Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Baca Juga : Heboh Nama Harun Masiku di TPS Grogol, Begini Tanggapan KPK
“Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” kata dia.
Meski tidak dijelaskan lebih lanjut alasan permintaan perpindahan tempat pemeriksaan, namun hal itu tetap dipertimbangkan. Apakah, akan dikabulkan atau tidak terkait pemeriksaan terhadap Firli untuk digelar di Gedung Bareskrim Polri.
Walau nantinya dikabulkan, Ade Safri menjelaskan hal tersebut bukan sebuah pelanggaran prosedur. Karena dalam kasus ini turut melibatkan penyidik gabungan antara Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim polri.
Baca Juga : Heboh Pendapat Johanis Tanak Soal OTT
“Ya kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud. Bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat Penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News