MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan kegiatan Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi dengan tema “Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Pembangunan Integritas di Jejaring Pendidikan”.
Kuliah umum dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. pada Senin, 21 November 2022.
Hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum tersebut Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Baca Juga : IKA Unhas Peduli: Andi Amran Sulaiman Donasikan Rp1 Miliar dari Dana Pribadi untuk Anak Yatim
Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H.. M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui pendidikan antikorupsi baik dari segi teori maupun praktek.
“Anda harus memanfaatkan momentum kuliah umum ini untuk menggali dan mendapatkan sebanyak mungkin ilmu dari pemateri yang merupakan seorang Dosen sekaligus praktisi khususnya dalam hal pendidikan antikorupsi. Hal ini penting bagi mahasiswa agar terhindar dari perilaku koruptif,” ungkapnya.
Baca Juga : SAPU Digital Award, Upaya Alumni Dorong Tata Kelola Informasi Digital BEM Fakultas se-Unhas
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwasanya melalui kuliah umum ini juga bisa menjadi ajang klarifikasi dan validasi data terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berkembang di Indonesia.
Pemateri yang akrab dipanggil Ghufron itu menyampaikan dalam materinya beberapa gagasan terkait peranan perguruan tinggi hukum dalam menciptakan generasi hukum yang memiliki moralitas baik.
“Perguruan tinggi hukum dalam hal ini fakultas hukum tentunya berperan dalam menciptakan para sarjana hukum. Perguruan tinggi hukum harus memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait nilai, pengetahuan, keterampilan dan dedikasi. Agar nantinya, sarjana hukum tidak hanya sekadar kuantitas melainkan juga berkualitas,” paparnya.
Baca Juga : Gedung “Mochil” RS Wahidin Menelan Anggaran Ratusan Miliar Diduga Retak-retak, Begini Respon Humas
Yang ‘mencengangkan’, Ghufron menyungkapkan realita yang ada kurang lebih 86% koruptor merupakan alumni dari perguruan tinggi.
“Perkembangan manusia hukum itu dimulai dari premoral, conventional, autonomous dan insan kamila. Insan kamila di sini dimaknai sebagai manusia sempurna yang teguh pada nilai, orientasi publik dan terbuka,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kuliah umum tersebut Ibu Dr. Ratnawati, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi, dan Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.
Baca Juga : Mengenal Struktur Politik Ammatoa: Mahasiswa Unhas Kunjungi Kajang Dalam
Peserta kuliah umum berasal dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas yakni Dosen dan mahasiswa. Kurang lebih 200 orang hadir dalam acara tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
