Logo Harian.news

Bawaslu Jakpus Dalami Pelanggaran Lain Cawapres 02 Bagi-bagi Susu di CFD

Editor : Rasdianah Sabtu, 30 Desember 2023 23:36
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ||Foto:tangkap layar
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ||Foto:tangkap layar

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, dikutip dari liputan6, Sabtu (30/12/2023).

Sebelumnya pada Kamis 28 Desember, Bawaslu Jakpus berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Namun, batal karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga : Gibran Pimpin Acara Pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

Bawaslu Jakpus pun menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD. Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru. Oleh karena itu, mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Dimas menambahkan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Baca Juga : Mentan Amran Dipuji Prabowo & Gibran, Ini Alasannya!

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga : Duh! Jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Diusulkan Dicopot

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda