HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di komandoi Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dalam menunjang program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salahsatunya Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Dalam lingkup Dishub dipimpin kepala dinas yakni Aulia Arsyad dengan dibantu oleh kepala bidang, salahsatunya Bidang Moda Transportasi.
Bidang Moda Transportasi mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang moda dan transportasi.
Baca Juga : Pimpin Rapat Pejabat Struktural, Kadishub Makassar Minta Kawal Kegiatan Berjalan
Bidang Moda Transportasi, mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. perencanaan kegiatan operasional di bidang moda transportasi;
2. pelaksanaan kegiatan di bidang moda transportasi;
Baca Juga : Dishub Makassar Peringati Harhubnas,Ini Sejarahnya
3. pengoordinasian kegiatan di bidang moda transportasi;
4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang modatransportasi;
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Baca Juga : 12 Uraian Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan
Berdasarkan tugas dan fungsi, Bidang Moda Transportasi mempunyai uraian tugas :
1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Moda Transportasi;
2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Moda Transportasi;
Baca Juga : Kawal MNEK 2023, Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Ruas Jalan yang Ditutup
3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Moda Transportasi;
4. menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian bimbingan, izin transportasi publik, tarif transportasi publik dan pengawasan penyelenggaraan transportasi pulik;
5. menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian bimbingan, izin transportasi individu, tarif transportasi individu dan pengawasan penyelenggaraan transportasi individu;
6. menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian bimbingan, izin transportasi khusus, tarif transportasi khusus dan pengawasan penyelenggaraan transportasi khusus;
7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
