Logo Harian.news

Berjuang Selamatkan SD Pajjaiang, Pemkot Makassar Bakal Ajukan Bukti Baru ke Pengadilan

Editor : Redaksi II Rabu, 24 Juli 2024 15:02
Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Foto: HN/Sinta
Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan para ahli waris lahan sekolah terus berlanjut.

Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini, bersama tim melakukan penelusuran dan menemukan novum atau bukti baru terkait legalitas lahan dimana berdiri tiga sekolah dasar tersebut.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa lahan SD Inpres Pajjaiang masuk dalam bagian kawasan Stadion Sudiang yang menjadi aset Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

“Pemkot Makassar akan mempertimbangkan apakah akan memasukkan novum itu dalam gugatan atau seperti apa. Tentu akan didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Fanny mengatakan, hal tersebut diperkuat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengatakan lokasi SD Inpres Pajjaiang masuk dalam hak pakai GOR Sudiang.

“Tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel yang terbit tahun 1994 silam,” katanya.

Baca Juga : Peringat HPS 2025, Munafri Ajak Pemuda Bersatu untuk Indonesia Emas

Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menekankan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum dan pertanahan untuk melihat sejauh mana bukti baru ini dapat dimunculkan nantinya.

“Kami akan berkoordinasi dulu, kami juga tidak mau melangkah setengah-setengah. Harus menguatkan dulu pondasi-pondasi hukum yang ada sehingga ini bisa dijadikan dasar baru sebagai pembuktian bahwa SD Pajjaiang itu adalah aset pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel,” ungkap Firman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan menggelar rapat koordinasi, termasuk mengundang pihak Pemprov Sulsel,” tambah Firman.

Baca Juga : Hadiri Maulid Akbar di Majelis Darut Taubah, Munafri Ajak Jamaah Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Sementara itu, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menerangkan pihaknya akan mempelajari lebih dalam

Kasus sengketa lahan ini. Apalagi saat sengketa bergulir dan terbit putusan, Pemkot Makassar belum didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“ Jadi akan dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai kan begitu yang ternyata masih,” kata Nauli.

Baca Juga : Selamat! Pemkot Makassar Raih Penghargaan Top Nasional dari BRIN

Akibat sengketa lahan antara Pemkot Makassar dan pihak ahli waris SDI Pajjaiang, sekitar seribu peserta didik menjadi korban.

Karena sekolahnya disegel, tidak ada kepastian kapan mereka bisa bersekolah secara tatap muka.

Ada usulan dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk mencarikan tempat belajar alternatif untuk para peserta didik. Bahkan, jika memungkinkan, GOR Sudiang bisa dijadikan tempat belajar sementara sampai ada kepastian seperti apa persoalan tersebut bisa tuntas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, untuk saat ini para peserta didik terpaksa harus belajar online sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dia menyayangkan sikap para ahli waris yang dinilai lari dari komitmen. Karena pada saat pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah meminta agar sekolah tersebut bisa beroperasi seperti biasa agar peserta didik bisa belajar dengan normal.

“Yang pasti saat ini kita memikirkan alternatif seperti apa yang akan dilakukan untuk para peserta didik. Karena tidak mungkin juga mereka akan belajar daring terus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” ungka Muhyiddin.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda