HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menyampaikan akan libatkan seluruh unsur Forkompinda bahwa ASN akan bekerja profesional dan netral pada proses pemilu nantinya.
Baca Juga : Siap-siap! BKPSDMD Pemkot Makassar Bakal Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Guru 2023 Usai Lebaran
“Sebagai simbol untuk melakukan suatu kerja-kerja yang netral secara profesional, kami BKPSDM akan melakukan deklarasi netralitas ASN melibatkan semua unsur Forkopimda, kami hadirkan untuk menandatangani bahwa kita ASN bekerja profesional, netral dalam semua segmen kepemiluan,”tegas Akhmad Namsum Selasa (14/11).
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menyebutkan bahwa belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN. Olehnya itu, ia menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang berpihak dan ASN yang melanggar aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Makassar. Namun saya tegaskan ada sanksi untuk ASN yang melanggar,” tegasnya.
Baca Juga : BKPSDM Makassar Gelar Pengembangan Kapasitas Bagi ASN
“Sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itukan dipecat,” sambungnya.
Danny juga mengungkapkan bahwa masyarakat akan terlibat dalam mengawasi ASN, sehingga apabila ada ASN yang terindikasi melanggar netralitas, agar bisa dilaporkan.
“Masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi ASN dalam pesta demokrasi nanti. Sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ASN jika terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga : BKPSDMD Makassar Gelar Bimtek Manajmen Teknologi Informasi Mulai 27 November Hingga 1 Desember
Sekedar diketahui, Deklarasi netralitas tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Makassar. Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar memimpin langsung pembacaan fakta Integritas Ikrar Deklarasi Netralitas ASN.
Adapun ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga : Bekerjasama Pemprov Sulsel, BKPSDMD Makassar Bekali Tupoksi untuk 338 PPPK
2. Menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
