Aliran Penghayat Kepercayaan Kini Masuk dalam Kolom Agama di KTP
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) berharap bahwa proses pernikahan, pengurusan jenazah, dan pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai dengan keyakinan mereka.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa Penghayat Kepercayaan merupakan binaan dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Tradisi yang berada di bawah Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga : Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kemenag Apresiasi Densus 88
“Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan langsung dalam melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut Wibowo, saat ini aliran kepercayaan sudah dapat dicantumkan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, terkait Pasal 61 yang mengatur tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak termasuk ‘kepercayaan’.
Baca Juga : Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Tembus 309 Orang
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.
“Namun, regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag. Dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978 , Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama,” tandasnya.
Wibowo menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992.
Baca Juga : Kemenag Dinilai Terlalu Banyak Beban, DPR Usul Pembentukan Kementerian Haji
Dalam bagian pendahuluan pedoman tersebut dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kenyataannya memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News