Amirullah menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket, melainkan keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.
Baca Juga : Bupati Husniah: LP2B Jadi Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan
“Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis,” ujarnya.
Menurut Amirullah, sikap tersebut mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang, menurutnya, memberikan ruang bagi pertanyaan maupun jawaban disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
“Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta
Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.
“Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.
Baca Juga : Dukungan Tokoh Agama Mengalir untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
