Amirullah menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket, melainkan keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.
Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Penetapan Plt
“Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis,” ujarnya.
Menurut Amirullah, sikap tersebut mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang, menurutnya, memberikan ruang bagi pertanyaan maupun jawaban disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
“Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri,” katanya.
Baca Juga : Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.
“Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.
Baca Juga : Demi Kepentingan Rakyat Gowa Secara Utuh, Giliran Partai Golkar Bertemu Bupati Gowa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
