Olehnya orang nomor satu di Gowa itu optimis, kepastian tata ruang dan terbukanya peluang investasi akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harapnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan berbagai program prioritas pemerintah pusat membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang dengan tetap menjaga ekosistem yang berkelanjutan.
“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, pemenuhan luas LP2B menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Baca Juga : Dukungan Tokoh Agama Mengalir untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang
“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” tambahnya.
Dalam Berita Acara Penetapan LP2B kni, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B seluas 31.245,11 hektar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
