Logo Harian.news

DPRD Jeneponto Soroti Proyek Jalan Rp11 Miliar yang Rusak, Komisi III Jadwalkan RDP dan Buka Peluang Blacklist Kontraktor

Editor : Redaksi Jumat, 03 Juli 2026 19:21
Komisi 3 DPRD Jeneponto bersama Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Jeneponto (GPMJ)saat meninjau jalan ruas ruku - ruku Tanetea, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto (Dok. ASW)
Komisi 3 DPRD Jeneponto bersama Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Jeneponto (GPMJ)saat meninjau jalan ruas ruku - ruku Tanetea, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto (Dok. ASW)

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Polemik proyek pembangunan jalan senilai Rp11 miliar di Kabupaten Jeneponto terus bergulir. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Makkawaru Putra itu menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan di sejumlah titik, meski pekerjaan belum lama rampung.

Temuan tersebut memicu perhatian DPRD Kabupaten Jeneponto. Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Anwar Jaya, menyatakan pihaknya prihatin atas kondisi jalan yang mengalami kerusakan dan memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan.

Baca Juga : DPRD Jeneponto Evaluasi Program MBG, Soroti Kasus Keracunan Siswa di Rumbia

“Hasil peninjauan lapangan akan kami jadikan dasar untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas PUPR dan pihak pelaksana pekerjaan. Terkait wacana blacklist, kami harus melakukan cek dan ricek melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu untuk memastikan apakah kerusakan disebabkan mutu pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau faktor lainnya,” kata Anwar Jaya kepada harian.news melalui WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Politikus Fraksi Gerindra itu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kontrak atau kelalaian pelaksana, DPRD akan mendorong pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran kontrak, kami akan mendorong agar sanksi diberikan sesuai regulasi, termasuk rekomendasi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist),” ujarnya.

Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto

Anwar menjelaskan, pengawasan teknis pelaksanaan proyek merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR bersama konsultan pengawas. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui evaluasi program, kunjungan lapangan, serta rapat kerja.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena itu, setelah adanya temuan dan laporan yang berkembang, Komisi III langsung mengagendakan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah tindak lanjut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Jeneponto telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat guna mengurai persoalan proyek tersebut secara terbuka.

Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional

“Dalam rapat nanti kami akan meminta keterangan dari Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta membuka ruang bagi perwakilan masyarakat maupun aliansi mahasiswa untuk menyampaikan pandangannya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah,” tegas Anwar.

Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas PUPR segera mengambil langkah penanganan agar kerusakan jalan tidak semakin meluas dan membahayakan pengguna jalan.

“Apabila pekerjaan ini masih berada dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai standar teknis tanpa membebani anggaran daerah,” pungkasnya. (ASW)

Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN R

Follow Social Media Kami

KomentarAnda