Logo Harian.news

Dampak Antrean BBM di Sulsel, Pemprov-Pemkot Berlakukan Pembelajaran Daring

Editor : Redaksi II Minggu, 13 September 2026 17:36
Surat Edaran pembelajaran daring. Dok Tangkapan layar
Surat Edaran pembelajaran daring. Dok Tangkapan layar

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dampak fenomena antrean panjang kendaraan di 25 SPBU di Makassar hingga kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Selatan kini berimbas pada dunia pendidikan. Dimana Pemprov Sulsel maupun Pemkot Makassar berlakukan pembelajaran daring.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Mulai TK, SD, SMP hinga SMA/SMK/SLB berlaku dilaksanakan Senin (14/9/2026). Dimana kondisi ini dampak berminggu-minggu, kelangkaan BBM berupa solar dan pertalite sangat berdampak pada mobilitas warga Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Baca Juga : DPRD Takalar Siapkan RDP Soal Dugaan Bullying Siswa Lengkese II

Demi merespon stabilitas BBM, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 11 September 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin. Secara rinci, berikut ini isi Surat Edaran terkait pelaksanaan pembelajaran daring. SURAT EDARAN Nomor : 100.3.4/8413/DISDIK, Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SECARA DARING BAGI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SMA/SMK/SLB.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Sehubungan dengan kondisi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir, mengakibatkan antrean panjang di berbagai SPBU dan berpotensi mengganggu mobilitas murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menuju satuan pendidikan, serta memperhatikan langkah-langkah penanganan yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dipandang perlu mengambil langkah antisipatif di bidang pendidikan guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran serta keselamatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan pembelajaran bagi Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Sulawesi Selatan dilaksanakan secara daring, terhitung mulai tanggal 14 s.d. 18 September 2026.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Baca Juga : Soroti Penggeledahan Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan

Seluruh Satuan Pendidikan (SMA/SMK/SLB) yang melaksanakan pembelajaran secara daring diwajibkan berkoordinasi secara aktif dengan SPPG di wilayah masing masing terkait proses pengantaran/penyaluran Program MBG ke satuan pendidikan yang bersangkutan selama masa pembelajaran daring dilaksanakan, guna menghindari makanan tidak terkonsumsi oleh murid.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Penyaluran MBG dapat diaktifkan kembali setelah satuan pendidikan yang bersangkutan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. Wilayah XII bertanggung jawab untuk: a. melakukan pemantauan dan pendataan pelaksanaan pembelajaran daring/luring pada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing; b. memberikan diskresi kepada satuan pendidikan di wilayahnya dalam menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi ketersediaan BBM setempat; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan secara berkala. Satuan Pendidikan wajib memastikan pembelajaran daring tetap berjalan efektif dan bermakna, disertai penugasan dan pemantauan capaian belajar murid.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Kepala Satuan tetap menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan secara piket/terbatas untuk pelayanan administrasi dan koordinasi program, termasuk koordinasi dengan SPPG, dengan memperhatikan efisiensi penggunaan kendaraan dan BBM.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Apabila kondisi ketersediaan BBM di suatu wilayah kembali normal sebelum tanggal 18 September 2026, satuan pendidikan pada wilayah tersebut dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi penyaluran BBM di Provinsi Sulawesi Selatan, dan dapat disesuaikan lebih lanjut melalui surat/edaran susulan apabila diperlukan. Demikian Surat Edaran tersebut disampaikan untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh tingkatan pimpinan di bawahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin membenarkan perihal pembelajaran secara online.

“Tentunya pembelajaran tata muka di sekolah kita harapkan bisa kembali terlaksana sampai kondisi BBM normal,”ujar Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi Harian.news.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar juga mengeluarkan surat edaran pembelajaran daring imbas antrean bahan bakar minyak (BBM) yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

Keterbatasan ketersediaan BBM itu dinilai berdampak terhadap mobilitas murid, guru, hingga orang tua murid. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar. Surat edaran tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan

 

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat berdampak terhadap mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid di wilayah Kota Makassar, perlu dilakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan,” demikian isi awal surat edaran tersebut, dikutip Harian.News, Sabtu (12/9/2026).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda