Logo Harian.news

Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap

Editor : Redaksi II Minggu, 13 September 2026 19:17
Antrean BBM di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 10 Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulsel. Dok Asrul Harian.News
Antrean BBM di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 10 Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulsel. Dok Asrul Harian.News

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemprov melalui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendesak Pertamina memberlakukan sistem ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi di setiap SPBU di Makassar dan kabupaten/kota se Sulsel.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Dimana keputusan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini Minggu (13/9/2026) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi antrean panjang di SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM terkait Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Surat itu turut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam surat Dinas ESDM Sulsel tersebut terdapat lima poin kebijakan yang menjadi solusi penanganan antrean BBM di SPBU. Ketentuan tersebut diminta mulai diberlakukan tanggal 13 hingga 20 September 2026.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

“Iya kebijakan untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,”ungkap Kasman dalam suratnya, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun

Kebijakan kedua, Pemprov mendorong dilakukan penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah dan pengisian berulang,” paparnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

PT Pertamina juga diminta untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrean.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kasman dalam suratnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

Gubernur Sulsel Minta Kuota BBM Ditambah Di sisi lain, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta Pertamina menambah kuota BBM. Pemprov juga meminta agar dihadirkan modular SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar mobile di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Soal Amera Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi

Baca Juga : Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

“Kita sudah mendesak Pertamina lakukan penambahan kuota BBM Sulsel. Kita juga dorong Pertamina memasang modular SPBU yang insyaallah dipasang besok (hari ini) di kawasan CPI modular SPBU,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda